Wednesday, December 10, 2014

Pelapisan Sosial, Kesamaan Derajat, Serta Elite dan Massa



Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembagian masyarakat secara bertingkat. Pelapisan sosial dapat terjadi karena individu-individu dalam masyarakat membuat masyarakat heterogen yang terdiri atas berbagai kelompok-kelompok sosial. Pada nantinya, kelompok-kelompok sosial inilah yang akan menjadi dasar pelapisan sosial.

Berdasarkan sifatnya, pelapisan sosial dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Pelapisan Sosial Tertutup
                Tipe pelapisan sosial dimana kemungkinan seorang individu untuk pindah dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain hampir tidak mungkin. Contohnya adalah sistem kasta pada masyarakat India.

2. Pelapisan Sosial Terbuka
                Tipe pelapisan sosial yang memungkinkan suatu individu untuk pindah ke kelompok sosial yang lain. Contohnya, apabila seorang anak orang miskin terus berusaha dan suatu saat menjadi orang yang berpengaruh dan sukses, maka dapat dikatakan bahwa ia sudah berpindah kelompok sosial.

3. Pelapisan Sosial Campuran
                Tipe pelapisan sosial yang merupakan pencampuran dari kedua tipe sebelumnya. Masyarakat yang menganut tipe ini biasanya memiliki sudut pandang yang berbeda dan tercampur dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Contoh, ada sekelompok masyarakat yang adatnya menganut sistem mirip kasta. Menurut Pelapisan sosial tertutup, individu dalam masyarakat tersebut tidak dapat berpindah ke kelompok sosial yang lain. Namun, apabila individu tersebut berusaha dan bekerja keras hingga menjadi sukses, dari segi ekonomi dan kehidupan sehari-hari, ia adalah orang terpandang.

Kesamaan Derajat

Individu sebagai anggota masyarakat, memiliki hubungan timbal balik dengan individu yang lain. Hubungan ini, ada dalam bentuk hak dan kewajiban. 

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban tanpa rasa takut, perlu adanya jaminan. Jaminan untuk hal ini diberikan oleh pemerintah, selaku organisasi terstruktur yang memiliki wewenang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang telah ditetapkan undang-undang negara. Hal inilah yang dinamakan kesamaan derajat.

Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban bangsa Indonesia telah diatur pada UUD 1945:

1) Pasal 27 ayat 1
                Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2) Pasal 28
                Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3) Pasal 29 ayat 2
                Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama kepercayaannya itu.

Contoh hak sebagai anak adalah menadapatkan kehidupan serta pendidikan yang layak, sedangkan kewajibannya adalah belajar untuk menggapai cita-cita. Mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas belajar sesuai dengan apa yang telah dibayarkan, meyampaikan aspirasi pada waktu dan tempat yang diperbolehkan sedangkan kewajibannya adalah mentaati segala peraturan yang sudah ditetapkan oleh universitas selama menjadi mahasiswa di universitas tersebut. Sebagai  warga negara, hak dan kewajibannya telah diatur dalam undang-undang.

Elite dan Massa

Elite adalah orang yang menempati kedudukan tinggi dalam masyarakat, sekelompok orang-orang terkemuka dalam bidang tertentu. Elite menempati posisi-posisi penting, dengan kata lain mereka adalah poros utama dalam kehidupan masyarakat. Elite adalah kaum minoritas.

Massa adalah sekelompong orang yang tersusun atas anonim-anonim, terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berbeda. Antara satu individu anggota massa dengan yang lainnya, hampir tidak pernah ada pengalaman interaksi sama sekali. Tidak teratur, dan menyebar di berbagai tempat.

Antara elite dan massa terdapat hubungan-hubungan yang menentukan masyarakat. Karena para elite adalah poros dalam kehidupan masyarakat, maka para elite dapat mengendalikan massa. Tugas para elite terhadap massa antara lain: mengendalikan dan melindungi massa terhadap gangguan dari luar, menjadi panutan bagi para massa, dan memperhatikan serta mempelihara norma yang berlaku.

Terkadang, antar elite dapat terjadi kekacauan dan permusuhan.Contoh kejadian baru-baru ini adalah perebutan kursi kekuasaan partai Golkar oleh dua kubu, yaitu kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

Kedua kubu ini saling berseteru, dan bahkan mengirimkan susunan pengurus DPP partai dengan dua versi. Sejatinya, apabila ada permasalahan antar elite politik seperti ini, harus ada pihak yang "mengalah". Mengalah dalam artian mempertimbangkan apa yang terbaik dan menerima hasil keputusan apa adanya.

Sumber:
Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk. (1996). MKDU Ilmu Sosial Dasar (ed. kedua). Jakarta: Gunadarma.
http://drzpost.com/reading-193-Stratifikasi-Sosial-Terbuka,-Tertutup-dan-Campuran.html