Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembagian
masyarakat secara bertingkat. Pelapisan sosial dapat terjadi karena
individu-individu dalam masyarakat membuat masyarakat heterogen yang terdiri
atas berbagai kelompok-kelompok sosial. Pada nantinya, kelompok-kelompok sosial
inilah yang akan menjadi dasar pelapisan sosial.
Berdasarkan sifatnya, pelapisan sosial dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1. Pelapisan Sosial Tertutup
Tipe pelapisan sosial dimana kemungkinan seorang individu untuk pindah dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain hampir tidak mungkin. Contohnya adalah sistem kasta pada masyarakat India.
Tipe pelapisan sosial dimana kemungkinan seorang individu untuk pindah dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial yang lain hampir tidak mungkin. Contohnya adalah sistem kasta pada masyarakat India.
2. Pelapisan Sosial Terbuka
Tipe
pelapisan sosial yang memungkinkan suatu individu untuk pindah ke kelompok
sosial yang lain. Contohnya, apabila seorang anak orang miskin terus berusaha
dan suatu saat menjadi orang yang berpengaruh dan sukses, maka dapat dikatakan
bahwa ia sudah berpindah kelompok sosial.
3. Pelapisan Sosial Campuran
Tipe
pelapisan sosial yang merupakan pencampuran dari kedua tipe sebelumnya.
Masyarakat yang menganut tipe ini biasanya memiliki sudut pandang yang berbeda
dan tercampur dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Contoh, ada sekelompok
masyarakat yang adatnya menganut sistem mirip kasta. Menurut Pelapisan sosial
tertutup, individu dalam masyarakat tersebut tidak dapat berpindah ke kelompok
sosial yang lain. Namun, apabila individu tersebut berusaha dan bekerja keras
hingga menjadi sukses, dari segi ekonomi dan kehidupan sehari-hari, ia adalah
orang terpandang.
Kesamaan Derajat
Individu sebagai anggota masyarakat, memiliki hubungan
timbal balik dengan individu yang lain. Hubungan ini, ada dalam bentuk hak dan
kewajiban.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban tanpa rasa takut, perlu
adanya jaminan. Jaminan untuk hal ini diberikan oleh pemerintah, selaku
organisasi terstruktur yang memiliki wewenang. Setiap orang memiliki hak dan
kewajiban yang sama seperti yang telah ditetapkan undang-undang negara. Hal
inilah yang dinamakan kesamaan derajat.
Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban bangsa Indonesia
telah diatur pada UUD 1945:
1) Pasal 27 ayat 1
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
3) Pasal 29 ayat 2
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama kepercayaannya itu.
Contoh hak sebagai anak adalah menadapatkan kehidupan serta
pendidikan yang layak, sedangkan kewajibannya adalah belajar untuk menggapai
cita-cita. Mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas belajar sesuai
dengan apa yang telah dibayarkan, meyampaikan aspirasi pada waktu dan tempat
yang diperbolehkan sedangkan kewajibannya adalah mentaati segala peraturan yang
sudah ditetapkan oleh universitas selama menjadi mahasiswa di universitas
tersebut. Sebagai warga negara, hak dan
kewajibannya telah diatur dalam undang-undang.
Elite dan Massa
Elite adalah orang yang menempati kedudukan tinggi dalam
masyarakat, sekelompok orang-orang terkemuka dalam bidang tertentu. Elite
menempati posisi-posisi penting, dengan kata lain mereka adalah poros utama
dalam kehidupan masyarakat. Elite adalah kaum minoritas.
Massa adalah sekelompong orang yang tersusun atas
anonim-anonim, terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berbeda. Antara
satu individu anggota massa dengan yang lainnya, hampir tidak pernah ada
pengalaman interaksi sama sekali. Tidak teratur, dan menyebar di berbagai
tempat.
Antara elite dan massa terdapat hubungan-hubungan yang
menentukan masyarakat. Karena para elite adalah poros dalam kehidupan
masyarakat, maka para elite dapat mengendalikan massa. Tugas para elite
terhadap massa antara lain: mengendalikan dan melindungi massa terhadap
gangguan dari luar, menjadi panutan bagi para massa, dan memperhatikan serta
mempelihara norma yang berlaku.
Terkadang, antar elite dapat terjadi kekacauan dan
permusuhan.Contoh kejadian baru-baru ini adalah perebutan kursi kekuasaan
partai Golkar oleh dua kubu, yaitu kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Kedua kubu ini saling berseteru, dan bahkan mengirimkan
susunan pengurus DPP partai dengan dua versi. Sejatinya, apabila ada
permasalahan antar elite politik seperti ini, harus ada pihak yang
"mengalah". Mengalah dalam artian mempertimbangkan apa yang terbaik
dan menerima hasil keputusan apa adanya.
Sumber:
Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk.
(1996). MKDU Ilmu Sosial Dasar (ed.
kedua). Jakarta: Gunadarma.
http://drzpost.com/reading-193-Stratifikasi-Sosial-Terbuka,-Tertutup-dan-Campuran.html